PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Tarif 3%
PPh final pasal 4 ayat 2 tarif 3%. Apakah diperbolehkan jika PPh final masuk ke laporan laba rugi (L/R) sebagai beban? Jika ya, masuknya ke biaya umum atau biaya lain-lain (Biaya PPh pasal 4/2) ? Mohon penjelasaanya.
- Laporan Keuangan Representative Office
- Jurnal Akuntansi untuk Jamsostek dan Koreksi Fiskal
- Rekening Koran Tidak Sesuai Dengan Laporan Keuangan
- PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Tarif 3%
Jawab : Sebaiknya menjadi faktor pengurang penghasilan final saja, contoh :
Pendapatan Jasa Giro ——— 100.000
PPh Jasa Giro ——————- (20.000)
Dengan demikian untuk pelaporan di SPT akan menjadi lebih mudah.